Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026). Yaqut memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK meyakini putusan sidang itu berpihak pada lembaga antirasuah. KPK merasa semua tahapan penanganan perkara sudaj ditempuh didasarkan ketentuan hukum yang berlaku dair sisi formil maupun materiil.
"KPK tentu optimistis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (11/3/2026).
KPK menyatakan penetapan para tersangka dalam kasus itu sudah merujuk pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Sehingga KPK mengajak publik memantau perkembangannya karena kasus kuota haji berdampak bagi keberangkatan jamaah haji.
"Kami melihat konstruksi perkara ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga ada dampak sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujar Budi.
Sebelumnya, Kubu Yaqut memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026). Mellisa mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Mellisa menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
“Sementara hingga permohonan praperadilan ini diajukan, klien kami hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa dalam sidang itu, (3/3/2026).
Mellisa menyoroti Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026. Padahal penyidikan yang khusus pada subjek tersangka atas Yaqut baru dimulai pada 8 Januari 2026.
.png)
2 hours ago
1
















































