Penyiraman Air Keras, Koalisi: Adili Pelaku Kasus Andrie ke Peradilan Umum

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan, kasus penyiraman air keras oleh 4 orang anggota TNI kepada aktivis pembela HAM Andrie Yunus, harus diadili pidana melalui peradilan umum. Hal ini penting untuk menjamin prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Ardi sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi.  “Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia,” kata Ardi, dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, sangat menyayangkan pihak TNI yang  akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” papar dia.

Jika kasus ini ditangani di peradilan militer, Ardi khawatir akan menghilangkan severity  dan sistematisnya kasus ini. “Ini bisa terjadi jika ternyata kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya,” ungkap Ardi.

“Kalau diadili di pengadilan militer kemungkinan kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ujar dia.

Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, menurut Ardi, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya.

Koalisi Masyarakat SIpil, menurut Ardi, meminta Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. Apalagi melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. “Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” paparnya.

Koalisi juga mendesak agar fakta fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.  Mereka mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada.

“Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini,” kata Ardi,

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |