
Oleh: Samodra Wibawa, dosen di FISIPOL UGM dan Pengurus Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korupsi di Indonesia tidak pernah benar-benar pergi—ia hanya berganti bentuk. Ketika satu kasus dibongkar, kasus lain muncul dengan nilai yang lebih fantastis. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang turun ke angka 34/100, yang menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara, menegaskan satu hal: pendekatan yang selama ini ditempuh belum cukup. Korupsi bukan sekadar deviasi, melainkan telah menjadi pattern of governance.
Kerugiannya bukan hanya angka triliunan rupiah. Ia merampas hak publik atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Dalam istilah Amartya Sen, korupsi adalah bentuk perampasan capabilities—kemampuan dasar manusia untuk hidup layak.
Selama ini, strategi pemberantasan korupsi bertumpu pada penindakan dan reformasi sistem. Namun pengalaman menunjukkan: sistem yang baik sekalipun bisa runtuh jika dioperasikan oleh manusia yang tidak berintegritas. Maka, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana memastikan integritas itu benar-benar hadir?
Dari Moral ke Regulasi: Kesalehan Harus Dipaksakan
Dalam tradisi sosiologi, Émile Durkheim menegaskan bahwa keteraturan sosial lahir dari norma moral yang kuat. Sementara Max Weber mengingatkan bahwa birokrasi rasional membutuhkan etika tanggung jawab.
Masalah Indonesia bukan ketiadaan nilai, tetapi kegagalan melembagakan nilai. Karena itu, kesalehan tidak cukup didorongkan apalagi hanya dihimbau—ia perlu dipaksakan untuk menjadi standar operasional pejabat publik.
Dalam konteks ini, kesalehan tidak boleh direduksi hanya sebagai simbol atau retorika. Ia harus hadir dalam praktik keseharian pejabat, terukur, dan diawasi. Artinya:
Pejabat publik tidak cukup hanya menjalankan ibadah formal seperti shalat atau sembahyang, tetapi juga didorong menjalani disiplin spiritual seperti puasa sunnah (misalnya Senin–Kamis) sebagai latihan pengendalian diri.
Gaya hidup mereka—rumah, kendaraan, pakaian—harus dijaga agar tidak melampaui rata-rata kewajaran masyarakat, sebagai bentuk empati sosial dan pencegah gaya hidup koruptif.
Standar ini tidak berhenti pada individu, tetapi juga mencakup keluarga inti, karena dalam praktik korupsi, relasi keluarga kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Selain itu, praktik filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISW) perlu dilaporkan secara transparan kepada suatu lembaga pengawas, sebagai indikator komitmen sosial dan akuntabilitas moral.
Gagasan ini mungkin terdengar keras. Namun dalam kerangka kontrak sosial ala Jean-Jacques Rousseau, pejabat memang bukan warga biasa—mereka adalah pemegang amanah publik yang hak-haknya secara sah dapat dibatasi.
Mengapa Pendekatan Ini Masuk Akal?
Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan dampak luas, sehingga membutuhkan langkah luar biasa. Dalam etika utilitarian Jeremy Bentham, pembatasan terhadap sebagian kecil (pejabat) dapat dibenarkan jika menghasilkan manfaat besar bagi masyarakat luas.⁷
Kedua, gaya hidup adalah indikator awal korupsi. Banyak kasus besar terungkap dari ketidakwajaran gaya hidup pejabat dan keluarganya. Dengan membatasi standar hidup, ruang akumulasi kekayaan ilegal bisa ditekan sejak awal.
Ketiga, disiplin yang dipaksakan dapat membentuk karakter. Dalam teori Pierre Bourdieu, praktik yang terus diulang akan membentuk habitus. Dengan kata lain, kesalehan yang awalnya dipaksakan berpotensi menjadi kebiasaan yang terinternalisasi.
Menuju Infrastruktur Moral Negara
Selama ini, pemberantasan korupsi terlalu bergantung pada hukum dan teknologi pengawasan. Padahal, yang dibutuhkan adalah sesuatu yang lebih dalam: infrastruktur moral negara.
Kesalehan—dalam arti integritas, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial—harus dijadikan standar minimum pejabat publik, bukan sekadar pilihan pribadi. Negara tidak hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga bagaimana seharusnya seorang pejabat hidup.
Memang, pendekatan ini tidak tanpa risiko. Namun mempertahankan status quo—membiarkan pejabat hidup tanpa disiplin moral yang ketat di tengah kerugian publik yang masif—jauh lebih berbahaya.
Jika korupsi adalah penyakit kronis bangsa, maka mungkin sudah saatnya kita berhenti mengandalkan obat biasa.
Disiplin keras—bahkan hingga memaksa kesalehan dalam batas tertentu—bisa jadi adalah terapi yang kita butuhkan. Kesalehan jangan hanya dihimbaukan dan dianjurkan dalam forum-forum pidato atau pengajian, tapi harus dipaksakan perwujudannya dalam hidup sehari-hari para pejabat pengemban amanat rakyat itu.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
1 hour ago
2
















































