REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat saat masih ada 211 dari 2.749 wilayah rukun warga (RW) di Jakarta yang masuk dalam kategori kumuh. Angka itu didapatkan dari hasil pendataan BPS pada 2025, dengan finalisasi yang dilakukan pada 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, angka itu menunjukkan adanya penurunan jumlah RW kumuh di ibu kota. Pasalnya, jumlah RW kumuh mencapai 445 RW. Sementara data terbaru menunjukkan jumlah RW kumuh berjumlah 211 RW.
"Saya tidak mau mengeklaim bahwa itu semua adalah hasil dari apa yang kami lakukan, tapi kalau melihat perkembangan jumlah penduduk bertambah, kemudian persoalan-persoalan lapangannya juga semakin kompleks, ada penurunan hampir 52 persen lebih menurut saya sudah hal yang luar biasa dan saya mensyukuri itu," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Meski begitu, Pramono mengatakan, adanya 211 RW kumuh itu tentu menjadi pekerjaan rumah untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Karena itu, Pemprov Jakarta akan berupaya melakukan intervensi untuk melakukan penanganan RW kumuh, khususnya di wilayah padat penduduk.
Ia menyatakan, dari pendataan yang ada, RW kumuh paling banyak didapati di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Untuk itu, dua wilayah itu akan menjadi perhatian Pemprov Jakarta.
"Dengan ada beberapa yang menjadi prioritas RW terutama di daerah-daerah yang padat penduduk, yang paling banyak adalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Itu yang akan mendapatkan perhatian. Di Barat paling banyak," kata dia.
Pramono mengaku sudah pernah berkiling ke hampir seluruh kelurahan di Jakarta Barat. Ia menilai, di wilayah masih banyak kawasan kumuh. "Kami akan turun untuk itu," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, terdapat metode tersendiri untuk menentukan sebuah RW masuk dalam kategori kumuh. Menurut dia, penentuannya mulai dilakukan dari tingkat rukun tetangga (RT), yang kemudian diagregasi menjadi RW kumuh.
Ia menyebutkan, terdapat 11 kriteria untuk menentukan RW kumuh. Sebelas kriteria itu adalah kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, kondisi ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal, tempat buang air besar, serta cara membuang sampah.
Selain itu, ada pula kriteria frekuensi pengangkutan sampah, keadaan saluran air, kesembilan keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata letak bangunan.
"Jadi esensinya adalah kekumuhan dari suatu RT yang kemudian nanti kita agregasi menjadi RW kumuh, tidak hanya dilihat dari bentuk bangunan dan kepadatan bangunannya saja dan kondisi kelayakan bangunan, tetapi juga dilihat dari kondisi fasilitas lingkungan dan sanitasi," kata Amalia.
.png)
4 hours ago
5
















































