Dewan: Revisi UU Polri Segera Dibahas Usai Penyerahan Rekomendasi KPRP

1 hour ago 1

Ketua PBNU Nasyirul Falah Amru atau biasa disapa Gus Falah, menerangkan tentang PBNU yang akan memulai program binaan kampung nelayan di Labuan Bajo. Foto Gus Falah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri setelah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diserahkan.

Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) itu memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini.

"Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Rabu(6/5/2026).

Ia menilai penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026), merupakan hal positif bagi perbaikan Polri ke depan.

Hal itu, menurut Gus Falah, sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri. Dia pun menjelaskan hasil rekomendasi dari KPRP akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi UU Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.

Gus Falah mengatakan catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri.

Dengan demikian, dia melanjutkan, peran dan kedudukan Polri ke depannya akan menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.

"DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini. Pelibatan publik pun akan kami buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI," ujar anggota komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |