Maqashid Syariah Didorong Jadi Solusi Krisis Lingkungan Global

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- El-Bukhari Institute bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah dan Hamad Bin Khalifa University menyelenggarakan kursus singkat mengenai isu keberlanjutan. Bertema "Meningkatkan Prinsip-prinsi Maqashid Syariah Dalam Eko-teologi", program ini berlangsung selama dua hari, 14-15 Oktober 2025, di Gedung FSH UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang pakar fikih komparatif asal Qatar, Prof Mohammed El-Gammal, menjadi narasumber utama.

Direktur El-Bukhari Institute Abdul Karim Munthe mengatakan, kegiatan ini merupakan respons akademik terhadap minimnya kontribusi wacana keagamaan dalam isu lingkungan global. Menurutnya, Islam memiliki instrumen moral dan epistemik yang kuat untuk membangun kesadaran ekologis.

“Kesadaran terhadap isu lingkungan seperti polusi dan perubahan iklim telah menjadi perhatian global dalam lima dekade terakhir. Di sisi lain, maqashid syariah menyediakan landasan moral untuk memperkuat relasi manusia dengan alam,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (16/10/2025).

Abdul Karim menegaskan menjaga bumi adalah bagian integral dari tujuan syariat (maqashid syariah). Prinsip-prinsip universal seperti menjaga jiwa (hifzhun nafs), harta (hifzhul mal), keturunan (hifzhun nasl), dan lingkungan mampu dijadikan etika ekologis masa kini.

Dalam sambutannya, ia pun mengutip firman Allah SWT, yakni surah al-A’raf ayat ke-56. Artinya, “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Menurutnya, ayat tersebut menjadi fondasi spiritual. Bagi umat Islam, menjaga lingkungan bukan hanya isu ekologis, tetapi juga kewajiban ibadah.

“Maqashid syariah hadir untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan materi dengan keberlanjutan lingkungan,” ucapnya.

Dekan FSH UIN Syarif Hidayatullah Muhammad Maksum menilai, forum ilmiah ini adalah sebuah momentum penting dalam memperluas cakupan studi maqashid syariah. Menurutnya, konsep maqashid yang selama ini dikenal dalam wilayah hukum Islam perlu dihadirkan dalam diskursus etika publik dan kebijakan lingkungan.

“Meskipun berakar pada tradisi klasik, maqashid syariah terus menemukan relevansinya ketika dihadapkan pada tantangan global,” ucapnya.

Dalam sesi pemaparan, Prof El-Gammal menegaskan perlunya perluasan paradigma maqashid syariah dalam menghadapi isu krisis iklim. Jika kerusakan ekologis mengancam keberlangsungan hidup manusia, maka menjaga lingkungan termasuk kewajiban syar’i.

“Maqashid harus dipahami para pembuat kebijakan untuk menentukan arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui program ini, penyelenggara berharap lahir generasi intelektual dan pembuat kebijakan yang mampu mempertemukan nilai agama dengan sains dalam menjaga masa depan bumi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |