Langkah Banding Kejagung Disebut Strategis agar Negara tak Rugi Besar

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum yang juga Dekan Fakultät Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Hamzah Halim, mengatakan, menuntut kerugian negara berupa potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi memiliki manfaat strategis dalam penegakan hukum. Terutama dalam melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.

Prof. Hamzah melihat, langkah jaksa menuntut kerugian potensial bermanfaat dan penting untuk mencegah Kerugian negara yang Lebih besar. Dengan menggunakan konseppotential loss, jaksa dapat menindak perbuatan koruptif sejak dini, sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.

“Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” kata Prof. Hamzah. Hal Ini sangat penting terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang/jasa, serta investasi BUMN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara), sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.

Langkah menuntut potensial loss, kata Prof. Hamzah, juga akan memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi. Dengan demikian pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tindakan yang berpotensi merugikan negara pun dapat dipidana.

Selain itu, langkah ini akan menutup celah kejahatan korupsi. Menurutnya, banyak skema korupsi dilakukan melalui rekayasa kontrak, manipulasi harga, serta kebijakan investasi yang sengaja diarahkan.

Pada tahap awal, kata Prof Hamzah, kerugian negara sering belum terealisasi secara nyata. “Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” ungkap Prof. Hamzah.

Konsep potential loss, menurutnya, memberikan perlindungan lebih luas terhadap keuangan negara. Karena dalam praktik pengelolaan keuangan negara kerugian sering terjadi secara bertahap, dan dimulai dari kebijakan yang berisiko merugikan negara.

Disinggung soal belum adanya UU Perampasan Aset dan masih sering diabaikannya tuntutan terhadap terdakwa atas potensi kerugian perekonomian, Prof. Hamzah mengatakan, tanpa perangkat hukum yang kuat untuk asset recovery, negara sulit memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan menciptakan efek jera bagi koruptor.

Rancangan RUU Perampasan Aset dianggap penting karena menawarkan konsep aset dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap jika tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Koruptor harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” papar Prof. Hamzah.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |