Ilustrasi anak bermain media sosial atau medsos (ilustrasi). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komisioner KPAl Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya.
la menilai kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak, kata dia, memang memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, tetapi juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman di ruang digital.
"Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak," kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad (8/3/2026).
Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kawiyan menegaskan kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital, yang sebagian besar merupakan perusahaan global. Karena itu, pemerintah diminta memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, serta penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik. Platform digital juga perlu memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.
"Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan platform digital," kata dia.
.png)
2 hours ago
1















































