KLH Akui Implementasi Perdagangan Karbon Belum Optimal, Ini Penyebabnya

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengakui proses transisi menuju sistem perdagangan karbon nasional yang lebih terbuka masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga disparitas kapasitas antar sektor.

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH, Wahyu Marjaka, mengatakan pembaruan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik penting, namun implementasinya belum sepenuhnya berjalan mulus.

“Perpres 110 secara resmi membuka sistem voluntary. Ini perubahan besar dibandingkan Perpres 98 sebelumnya yang belum mengatur secara jelas,” kata Wahyu dalam diskusi yang digelar Forest Watch Indonesia, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 sekaligus memperkuat mandat perdagangan karbon lintas sektor. Namun, pembukaan pasar karbon sukarela tidak dilakukan secara langsung penuh, melainkan melalui tahapan transisi yang dirancang secara hati-hati.

Menurut Wahyu, pemerintah membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk masa transisi, terdiri atas empat bulan sebelum pergantian kabinet dan tiga bulan setelah Perpres 110 diterbitkan. Dalam periode tersebut, pemerintah bekerja ekstra untuk memastikan sistem baru dapat berjalan.

“Kami tidak ujug-ujug langsung ke full voluntary system. Ada prioritas dan tahapan untuk transisi dari compliance ke sistem yang lebih terbuka,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui kecepatan implementasi di lapangan tidak seragam. Setiap sektor memiliki tingkat kesiapan berbeda, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun kapasitas teknis.

Sektor kehutanan, yang semula diharapkan menjadi penggerak utama perdagangan karbon nasional, justru menunjukkan perkembangan lebih lambat dibandingkan sektor lain seperti energi. Wahyu menyebut kompleksitas penyiapan kerangka hukum dan operasional menjadi salah satu penyebab utama.

“Secara faktual, sektor kehutanan yang diproyeksikan sebagai prime mover justru bergerak lebih lambat. Ini karena kebutuhan detail dalam menyiapkan legal framework dan operasionalisasi jauh lebih tinggi,” katanya.

Selain kehutanan dan energi, pemerintah juga menyiapkan pengembangan perdagangan karbon di sektor pertanian, industri proses dan penggunaan produk (IPPU), serta limbah. Inisiatif baru seperti karbon biru (blue carbon) juga mulai dipertimbangkan, meski belum sepenuhnya siap secara dokumentasi.

Untuk mendukung sistem tersebut, KLH telah menyiapkan infrastruktur utama berupa sistem registri nasional karbon yang disebut System Registry Unit Karbon (SRUC). Sistem ini berfungsi mencatat seluruh aktivitas perdagangan karbon lintas sektor, mulai dari input data hingga transaksi.

“SRUC sudah siap untuk dioperasionalkan dan diuji coba pada akhir Maret ini,” ujar Wahyu.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |