Polda NTB Dukung Pembatasan Usia Platform Digital

4 hours ago 1

Polda NTB dukung pembatasan usia penggunaan platform digital.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia penggunaan platform digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram pada hari Selasa.

Dukungan Polda NTB ini difokuskan pada penjajakan kerja sama konkret untuk mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan tindak pidana perdagangan orang yang sering kali berawal dari interaksi di platform digital. "Dengan adanya pembatasan ini, tentu akan memperkuat fungsi perlindungan," ujar Pujawati, menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak agar tidak menjadi korban eksploitasi di dunia maya.

Pujawati juga berharap agar masyarakat, terutama para orang tua, dapat mendukung kebijakan ini dengan meningkatkan pengawasan serta memanfaatkan teknologi digital secara positif bagi anak-anak.

Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pembatasan usia ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital. Sebagai bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, anak-anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Implementasi peraturan ini telah aktif sejak 28 Maret 2026, di mana akun milik anak-anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox telah dinonaktifkan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |