REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri HAM Mugiyanto mendukung langkah Polri maupun TNI dalam menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Namun, Mugiyanto meminta agar TNI-Polri tidak membuat bingung publik dalam pengusutan kasus itu karena perbedaan inisial pelaku.
Mugiyanto menegaskan penanganan kasus ini tidak dapat berhenti pada pengungkapan pelaku semata. Proses hukum yang sedang berjalan perlu memastikan terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga tidak hanya menyelesaikan peristiwa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.
"Sehubungan dengan adanya perbedaan informasi yang berkembang antara Polri dan TNI, maka penting untuk memastikan adanya koordinasi yang kuat dan konsistensi data antaraparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara," kata Mugiyanto dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026).
Kementerian HAM mendorong proses penyelidikan dan penyidikan terus dilanjutkan secara menyeluruh. Hal ini untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat.
"Termasuk jika terdapat pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut," ujar Mugiyanto.
Dalam kerangka tersebut, Mugiyanto menyebut perhatian perlu diarahkan tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada kelengkapan proses dan keterbukaan terhadap pengawasan publik serta jaminan perlindungan bagi korban dan saksi. Apalagi, perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari kewajiban negara dalam menjamin ruang partisipasi publik yang aman dan bermartabat.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berimplikasi pada kualitas demokrasi secara keseluruhan," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto juga menyambut positif inisiatif Komisi III DPR-RI membentuk Panja agar mendorong penanganan kasus ini. Mugiyanto memandang hal ini bentuk kehadiran negara bagi korban.
"Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali," kata Mugiyanto.
Empat prajurit TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, keempat tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mereka dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 UU KUHP baru yang mengatur soal penganiayaan berencana. Ancaman dari beleid itu hanya 2 sampai 4 tahun penjara.
Ini berbeda dengan inisial tersangka versi polisi. Polda Metro Jaya mengungkapkan inisial dua terduga pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus berinisial BHC dan MAK, menjadi eksekutor atau yang menyiram air keras ke tubuh Andrie.
.png)
4 hours ago
1













































