IESR: Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik Terlalu Prematur

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pengenaan pajak daerah terhadap kendaraan listrik menuai kritik karena dinilai berpotensi menghambat percepatan transisi energi nasional. Kebijakan tersebut dianggap muncul saat pasar kendaraan listrik di Indonesia belum mencapai tahap matang.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai langkah pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah terlalu prematur dan berisiko menekan pertumbuhan industri yang masih dalam fase awal.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Dion Arinaldo mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik merupakan kebijakan yang belum tepat waktu.

Polemik muncul setelah aturan tersebut kembali memasukkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Padahal, naskah akademik sebelumnya merekomendasikan pembebasan pajak hingga pasar mencapai tipping point sekitar 25 persen dari total penjualan kendaraan.

Dion mengatakan, tekanan fiskal pemerintah daerah akibat berkurangnya transfer dana pusat memang mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Namun, menurutnya, pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini justru kontraproduktif terhadap target pengembangan ekosistem kendaraan rendah emisi.

“Kalau alasannya untuk menaikkan pendapatan daerah, tunggulah sampai populasi kendaraan listrik tumbuh dulu. Saat ekosistemnya sudah kuat dan harga bukan lagi hambatan, baru pajak bisa dipertimbangkan,” kata Dion dalam media briefing di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Data IESR menunjukkan adopsi kendaraan listrik masih timpang antarwilayah. Sekitar 60 persen populasi kendaraan listrik terkonsentrasi di Jabodetabek. Di Jakarta jumlah kendaraan listrik mencapai sekitar 150.000 unit, sementara di wilayah lain pertumbuhannya masih sangat terbatas.

Dion mencontohkan Banten yang memiliki sekitar satu juta kendaraan bermotor, tetapi hanya sekitar 1.600 unit mobil listrik. Menurutnya, potensi tambahan pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik saat ini belum signifikan.

“Jika dikenakan pajak sekarang, tambahan pendapatan daerahnya pun tidak signifikan, namun dampaknya justru merusak minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbasis fosil,” ujarnya.

Sebagai alternatif, IESR mengusulkan skema pembagian manfaat dari penghematan subsidi bahan bakar minyak. Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, setiap unit kendaraan listrik dapat menghemat subsidi BBM hingga puluhan juta rupiah, sehingga sebagian nilai penghematan itu dapat dialokasikan kepada pemerintah daerah sebagai insentif pengganti pajak.

“Daerah harus diberikan insentif untuk mendukung adopsi, misalnya melalui kemudahan perizinan infrastruktur pengisian daya. Jadi, daerah mendapatkan bagi hasil dari penghematan subsidi negara, bukan dengan membebani konsumen di saat ekosistem belum siap,” kata Dion.

IESR mengingatkan inkonsistensi kebijakan antara pusat dan daerah berpotensi menghambat upaya penurunan emisi serta pengurangan ketergantungan terhadap subsidi energi fosil.

Dion meminta pemerintah melakukan analisis biaya dan manfaat secara menyeluruh sebelum kebijakan pajak kendaraan listrik diterapkan secara efektif.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |