Dua WNA Jadi Direksi Garuda, Rosan Roeslani: Semua Sesuai UU BUMN

3 hours ago 2

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan penunjukan dua WNA menjadi direksi Garuda telah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang mengangkat dua warga negara asing (WNA) sebagai direksi PT Garuda Indonesia menuai polemik publik. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Ya nanti dilihat saja, undang-undangnya kan ada,” ujar Rosan usai menghadiri acara HIPMI–Danantara Indonesia Business Forum 2025 bertajuk “Berdikari Bersama Danantara Menuju Indonesia Emas 2045” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Rosan enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan awak media terkait Pasal 15A ayat (1) huruf a Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia.”

Dua ekspatriat yang dimaksud adalah mantan eksekutif Singapore Airlines, Balagopal Kunduvara, yang ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta mantan bos Scandinavian Airlines, Neil Raymond Mills, yang menjabat sebagai Direktur Transformasi.

Sebelumnya, Rosan menyebut kehadiran keduanya bertujuan memperkuat manajemen Garuda Indonesia dalam upaya pemulihan kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Ia berharap pengalaman internasional kedua eksekutif itu dapat membantu mempercepat transformasi bisnis Garuda.

“Jadi mesti dilihat secara keseluruhan, kita menunjukkan bahwa kita tidak setengah-setengah dalam menyehatkan Garuda ini,” kata Rosan saat menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (14/10/2025).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |