DJP Catat 6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax 

2 hours ago 3

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, hingga Kamis (5/3/2026) pagi sebanyak lebih dari 6 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. DJP juga mencatat, jumlah WP yang sudah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15,26 juta. 

“Per tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 tercatat 6.005.630 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).  

Perinciannya, perkembangan pelaporan SPT PPh tahun buku Januari—Desember 2025 terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 5.345.572 dan OP Non Karyawan mencapai 526.586. Adapun untuk SPT PPh Badan tercatat sebanyak 129.231, serta SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS mencapai 113. 

Adapun pelaporan SPT PPh beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), jumlah SPT PPh Badan tercatat sebanyak 1.047, sedangkan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS mencapai 21. 

Jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2025 dengan Coretax terus mengalami peningkatan, seiring juga dengan semakin bertambahnya jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax.

“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493,” lanjut Inge. 

Jumlah tersebut meliputi WP OP sebanyak 14.253.820, WP Badan mencapai 924.439, dan WP Instansi Pemerintah tercatat sebanyak 90.009. Serta  WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berjumlah 225. 

Diketahui, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya jika sudah memiliki akun Coretax. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah pada 31 Maret atau paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Adapun batas waktu pelaporan bagi WP Badan ialah 30 April.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |