Disebut tak Patuhi PP Tunas, Ini Respon Meta

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meta angkat bicara mengenai penerapan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Aturan itu sudah efektif berlaku sejak 28 Maret 2026 guna mencegah penyalahgunaan platform digital bagi anak. 

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa mengklaim siap melindungi remaja di platformnya. Meta mengaku tak keberatan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas.

"Kami akan terus berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam beberapa bulan ke depan, termasuk mengenai penilaian mandiri berbasis risiko dan akan mempersiapkan untuk hasil akhirnya," kata Berni saat dikonfirmasi pada Selasa (28/3/2026).

Sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, Meta mengaku sudah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia. Hal ini disebut Meta sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap keamanan remaja.

Berni menjelaskan Akun Remaja menghadirkan pengalaman Facebook dan Instagram yang dirancang ulang untuk remaja. Ini mencakup perlindungan yang terintegrasi untuk mengatasi kekhawatiran utama para orang tua, termasuk dengan siapa remaja berinteraksi secara daring, konten apa saja yang mereka lihat, serta apakah waktu mereka digunakan secara produktif.

"Semua pengalaman ini diaktifkan secara otomatis," ujar Berni.

Berni juga mengungkapkan Meta telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja. Berni meyakini langkah itu memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas.

"Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada orang tua dan wali agar mereka mengetahui tentang Akun Remaja dan fitur-fitur keamanan yang tersedia," ujar Berni.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) guna menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |