Selama bertahun-tahun, urusan administrasi di instansi pemerintah kerap dikaitkan dengan praktik pungutan liar (pungli). Bahkan masih ada anggapan bahwa pelayanan dapat berjalan lebih cepat apabila warga memberikan 'sesuatu' di luar ketentuan resmi. Sebaliknya, tanpa uang tambahan, proses administrasi menjadi lebih lambat dan berbelit-belit.
Pandangan semacam itu coba dipatahkan oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelum hingga setelah terpilih sebagai satu-satunya Desa Sadar HAM di Kabupaten Bantul pada tahun ini, kalurahan terus berusaha memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, tepat, dan bebas pungli.
Komitmen itu tidak hanya disampaikan dalam bentuk slogan tetapi juga dirasakan perubahannya oleh masyarakat yang mengakses layanan. Saat berbincang dengan Republika, Lurah Bangunharjo Nur Hidayat bercerita bagaimana awal mula terpilihnya Kalurahan Bangunharjo sebagai Desa Sadar HAM. Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI dengan tujuan membina desa agar mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik.
Hidayat menjelaskan, penunjukan tersebut atas kewenangan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Pemerintah kalurahan tidak mengetahui secara pasti seluruh aspek penilaian yang digunakan. Meski begitu, sambung dia, selama ini Bangunharjo telah menjalankan reformasi pelayanan dengan menempatkan layanan prima sebagai salah satu prioritas.
"Terkait dengan Kalurahan Sadar HAM ini adalah kewenangannya Bapak Bupati. Jadi tentunya atasan kami, Bupati, yang menilai Kalurahan Bangunharjo ini mungkin dipandang representatif," katanya saat berbincang dengan Republika di Kantor Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pelayanan prima telah diterapkan sebagai bagian dari mandat pemerintah daerah. Penilaian positif dari masyarakat yang datang mengakses layanan juga menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan di Kalurahan Bangunharjo berjalan dengan baik.
Hidayat menyampaikan, pelayanan prima bukan sekadar upaya meningkatkan kualitas birokrasi. Pelayanan yang mudah, cepat, dan adil merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Dari sisi itulah, pelayanan publik juga memiliki keterkaitan langsung dengan penghormatan terhadap HAM.
"Nah, pelayanan prima ini merupakan salah satu hak dasar asasi warga masyarakat. Mungkin dari situ aspek penilaiannya, kenapa kami dipilih, itu salah satu latar belakangnya," kata Hidayat. Sebelum mengikuti pembinaan dan sosialisasi terkait Desa Sadar HAM, pemahaman petugas kalurahan mengenai HAM masih terbatas pada isu-isu besar yang muncul dalam pemberitaan nasional.
Hidayat mengakui, selama ini, HAM lebih sering dipahami dalam konteks kasus-kasus pelanggaran berat dan perjuangan tokoh HAM. Namun, setelah memperoleh penjelasan dari Kementerian HAM, pemerintah kalurahan memahami bahwa penerapan HAM juga mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk pelayanan publik dan program sosial yang menyentuh kelompok rentan.
"Kami belum tahu banyak terkait HAM. Selama ini HAM kita pahami secara umum berkaitan dengan kasus Munir, yang menjadi tokoh penggeraknya. Ternyata dalam konteks yang lebih luas, HAM itu mencakup semua lini, termasuk di instansi pemerintah, bagaimana kami memberikan hak masyarakat agar terpenuhi," ujarnya.
Pemenuhan hak masyarakat, sambung Hidayat, rupanya dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana yang selama ini telah dilakukan pemerintah kalurahan. Salah satunya adalah mendatangi warga lanjut usia yang hidup sendiri dan tidak memiliki anggota keluarga untuk memberikan bantuan makanan.
Kalurahan Bangunharjo juga menjalankan program pemberian makanan bagi lansia setiap pagi. Selama ini, program tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial. Namun, setelah mendapatkan pemahaman mengenai Desa Sadar HAM, pemerintah kalurahan menyadari bahwa upaya tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
Hidayat menyebut, pemahaman itu membuka cara pandang baru bahwa HAM tidak hanya berkaitan dengan kebebasan atau persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kewajiban pemerintah. Hal itu terkait dalam hal memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan yang layak.
"Selama ini kami melakukannya tanpa mengetahui bahwa itu bagian dari HAM. Kemarin ketika ada penjelasan dari Pak Kakanwil Kementerian HAM, beliau menjelaskan bahwa itu memang bagian dari HAM yang harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk kami di pemerintah kalurahan," jelas Hidayat.
Menutup celah pungli
Adapun salah satu persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit. Dalam sejumlah kasus, proses yang seharusnya mudah justru menjadi rumit akibat perilaku aparat yang tidak memberikan pelayanan secara profesional.
Hidayat mengatakan, praktik semacam itu pada akhirnya dapat mendorong munculnya pungli. Masyarakat bisa saja merasa harus memberikan uang tambahan agar urusannya dipercepat, meskipun pelayanan tersebut seharusnya dapat diperoleh secara gratis.
Dia mencontohkan, adanya pola pikir lama, pengurusan surat atau administrasi dapat berjalan lebih cepat apabila terdapat pemberian di luar ketentuan resmi. "Karena embel-embel model dulu itu, kalau mengurus surat, mengurus ini itu atau administrasi tanpa ada 'uang' itu tidak bisa dilayani dengan cepat dan tidak dengan layanan yang prima," ungkap Hidayat.
Dia berani memastikan, Kalurahan Bangunharjo berupaya membangun komitmen agar seluruh aparatur memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan tanpa pungli. "Tanpa pungli ini juga ternyata bagian dari HAM," ucap Hidayat menekankan.
Apabila terdapat pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi oleh oknum aparatur, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat. Untuk memastikan komitmen bebas pungli berjalan dalam praktik, Pemerintah Kalurahan Bangunharjo membangun sistem pengawasan berlapis.
Komitmen pelayanan prima dan bebas pungli telah ditulis serta ditandatangani bersama oleh seluruh dukuh. Jika terdapat aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah kalurahan akan memberikan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi pun akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan lisan hingga peringatan tertulis.
"Kalau nanti ketahuan, tentu akan kami berikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Ada peringatan secara lisan terlebih dahulu, kemudian peringatan tertulis satu, dua, dan tiga. Kalau tetap tidak diindahkan, ya dengan terpaksa akan kami berhentikan," jelas Hidayat.
Selain komitmen tertulis, pengawasan juga dilakukan secara langsung di ruang pelayanan. Setiap petugas staf yang melayani warga berada di bawah pengawasan pamong kalurahan, baik kepala seksi maupun kepala urusan. Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan CCTV di setiap ruang.
Dengan sistem tersebut, menurut Hidayat, aktivitas pelayanan dapat dipantau dan dievaluasi apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. "Kami pastikan, sangat terpantau di sini," ujarnya.
Hidayat menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir, tidak terdapat keluhan terkait pungli maupun konflik pelayanan yang masuk ke pemerintah kalurahan. Ia menyebut kondisi pelayanan saat ini sudah berjalan lebih bersih dan transparan. "Alhamdulillah selama ini tidak ada. Seiring dengan waktu, satu sampai dua tahun ini sudah, ya saya katakan, clear and clean."
Selain itu, kata Hidayat, layanan yang paling sering diakses masyarakat adalah pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat tersebut digunakan warga kurang mampu untuk mengajukan dispensasi atau pengurangan biaya pendidikan, termasuk uang kuliah tunggal (UKT). Dia mengatakan, nilai manfaat dari SKTM dapat mencapai jutaan rupiah.
Mahasiswa yang sebelumnya harus membayar UKT sebesar Rp 8 juta-Rp 9 juta per semester dapat memperoleh pengurangan biaya menjadi sekitar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per semester. Dengan pengurangan sekitar Rp 6 juta setiap semester, Hidayat melanjutkan, manfaat yang diperoleh warga dapat mencapai puluhan juta rupiah selama menempuh pendidikan.
Nilai manfaat yang besar tersebut, berpotensi membuka peluang penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan. "Sehingga kalau model-model dulu itu, wah itu sesuatu yang menarik. Kadang model dulu itu, 'Kamu berani ngasih saya berapa?' Karena kamu nanti mendapatkan banyak sekali yang harus dinikmati," ujarnya.
Karena itu, pemerintah kalurahan melakukan kontrol terhadap staf dan pamong agar tidak terjadi pungli dalam pengurusan dokumen tersebut. Selain memastikan layanan bebas pungli, pemerintah kalurahan juga berupaya mempercepat proses administrasi dengan melibatkan RT sebagai pihak yang melakukan verifikasi awal.
Masyarakat yang hendak mengurus dokumen tertentu, seperti persyaratan pernikahan, terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas di tingkat RT. Dokumen seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan persyaratan lain diperiksa sebelum warga datang ke kantor kalurahan.
Dengan mekanisme tersebut, Hidayat menegaskan, warga tidak perlu datang berulang kali ke kantor kalurahan hanya karena terdapat persyaratan yang belum lengkap. Pemerintah kalurahan juga menyediakan mesin fotokopi sehingga masyarakat tidak perlu keluar kantor untuk menggandakan dokumen.
"Kalau hanya kurang fotokopi KTP atau hal-hal seperti itu, tidak usah perlu keluar. Kita sediakan mesin fotokopi sendiri, sudah ada. Kemudian kopi juga ada. Jadi kita berikan kemudahan kepada masyarakat, ini juga jadi bagian dari pemenuhan HAM," kata Hidayat.
.png)
4 hours ago
4














































