REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan inovasi anyar berupa implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel, tepat pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI). KKI secara resmi mulai diimplementasikan pada 17 Agustus 2026.
Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan, KKI merupakan instrument pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber daya (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran KKI diharapkan dapat memperluas alternatif pembayaran deferred payment domestik yang mendukung inovasi sistem pembayaran dan memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia.
“Peluncuran KKI sebagai sumber dana QRIS, baik melalui CPM (Customer Presented Mode), MPM (Merchant Presented Mode), dan Tap (Non Field Communication/NFC) secara efektif diimplementasikan pada 17 Agustus 2026,” kata Destry dalam agenda Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia di Kompleks BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, KKI dikembangkan oleh BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang didukung oleh Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), PJP penerbit, dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Pengembangan dilakukan melalui penyusunan standar dan ketentuan, pengembangan teknis, serta uji coba implementasi.
Inovasi KKI tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan Asta Cita Pemerintah, bahwa BI akan terus mendorong sistem pembayaran agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, inisiasi BI merupakan upaya menjaga perekonomian domestik di tengah tantangan global.
“Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh dengan ketidakpastian serta tantangan terhadap daya beli masyarakat, diperlukan langkah bersama yang mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital menuntut sistem pembayaran untuk terus berkembang secara adaptif, inklusif, aman, dan prudent, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut secara lebih teknis, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ryan Rizaldy menerangkan layanan KKI pada tahap awal akan diimpelementasikan melalui digital terlebih dahulu. Sedangkan KKI fisik akan menyusul.
“KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS,” terangnya.
Pada tahap awal ini juga, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS, baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui QRIS cross border pada negara mitra.
Adapun ketentuan mengenai penggunaannya, KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting, antara lain limit transaksi sebesar Rp 10 juta/transaksi dengan MDR 0 persen sampai dengan 0,7 persen. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting.
“KKI dapat diterbitkan oleh seluruh PJP baik bank dan lembaga selain bank yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan BI. Pada implementasi tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover penerbit KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, serta satu PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI,” tuturnya.
.png)
46 minutes ago
1















































