Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah

3 hours ago 3

Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah

Demo Buruh (foto: Okezone)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," kata Said, Kamis (6/8/2026).

Meski menyampaikan empat tuntutan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memastikan KSPI tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.

"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026," ujar Said.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |