10 Tahun UU Disabilitas, Angkie Yudistia: Tidak Perlu Berdebat Regulasi, yang Harus Ditagih Hasilnya

8 hours ago 6

 Tidak Perlu Berdebat Regulasi, yang Harus Ditagih Hasilnya

Angkie Yudistia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial (2019–2024), Angkie Yudistia, soroti Undang-Undang (UU) Disabilitas yang sudah 10 tahun disahkan. Menurutnya, saat ini bukan waktunya memperdebatkan regulasi.

Angkie menilai hal yang harus ditagih usai 10 tahun lahirnya UU Disabilitas adalah hasilnya. Saat ini, peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memang telah memiliki 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden.

Setelah diterbitkannya tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, ini menjadi momentum penting dalam perjalanan kebijakan disabilitas di Indonesia.

Angkie Yudistia

1. Tidak Perlu Perdebatkan Regulasi

Angkie mengatakan keberhasilan regulasi terkait UU Disabilitas akan ditentukan bukan oleh seberapa baik naskah hukumnya. Melainkan, oleh keberanian negara memastikan implementasinya.

“Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang selama ini kurang adalah konsistensi pelaksanaannya. Jangan sampai PP Nomor 31 Tahun 2026 bernasib sama seperti banyak kebijakan lain yang implementasinya lambat,” kata Angkie, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Angkie mengapresiasi langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menerbitkan PP tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun menurutnya, apresiasi tidak boleh menghentikan ruang evaluasi.

“Justru karena ini kebijakan yang sangat penting, publik berhak mengawal implementasinya. Regulasi tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan,” ujarnya.

2. 10 Tahun UU Disabilitas

Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Asta Cita Prabowo Demi Wujudkan Inklusivitas

Menurut Angkie, selama hampir satu dekade sejak UU Penyandang Disabilitas disahkan, tantangan terbesar bukan lagi menyusun aturan. Melainkan, memastikan aturan tersebut benar-benar hidup di lapangan.

Angkie masih melihat banyak penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, mengakses transportasi publik, mendapatkan pendidikan yang inklusif, hingga memanfaatkan layanan digital pemerintah.

“Kalau setelah PP ini masyarakat masih mengalami hambatan yang sama, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan lagi regulasi, melainkan tata kelola implementasi,” tegas Angkie.

Angkie menilai PP Nomor 31 Tahun 2026 membawa perubahan paradigma yang patut diapresiasi karena mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, pertama kalinya negara memperkuat pendekatan ekonomi inklusif bukan lagi semata pendekatan bantuan sosial.

“Ini bukan lagi sekadar pendekatan bantuan sosial apalagi objek kasihan. Negara mulai melihat penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, pelaku usaha, inovator, pembayar pajak, konsumen, dan aset pembangunan bangsa sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Angkie.

Meski demikian, Angkie mengingatkan bahwa paradigma tersebut hanya akan berhasil apabila seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan dunia usaha bergerak dalam satu arah. Sebab, masih banyak kebijakan yang belum berjalan optimal akibat lemahnya koordinasi dan minim pengawasan.

“Implementasi PP ini tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kalau setiap kementerian bekerja dengan logikanya masing-masing, yang terjadi justru kebingungan di lapangan. Kita membutuhkan satu orkestrasi nasional yang jelas,” jelas Angkie.

Angkie mengusulkan agar pemerintah menetapkan target implementasi yang terukur dan diumumkan secara berkala kepada publik.

“Setiap kebijakan harus memiliki indikator keberhasilan. Berapa perusahaan yang memperoleh insentif? Berapa penyandang disabilitas yang menikmati konsesi? Berapa pemerintah daerah yang telah menerapkan aturan ini? Berapa layanan publik yang benar-benar sudah aksesibel? Masyarakat berhak mengetahui jawabannya,” ucap Angkie.

Selain itu, Angkie menilai validitas data penyandang disabilitas harus menjadi prioritas nasional agar pemberian konsesi dan insentif tepat sasaran.

“Data bukan sekadar administrasi. Data adalah fondasi keadilan kebijakan," lanjutnya.

Dalam hal ini, Angkie mengajak dunia usaha melihat insentif dalam PP ini bukan hanya sebagai fasilitas pemerintah, tetapi sebagai momentum membangun daya saing perusahaan yang lebih inklusif.

“Perusahaan yang inklusif bukan sedang menjalankan kegiatan amal. Mereka sedang membangun organisasi yang lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif,” tuturnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |