
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan terkait ganti rugi di masa mendatang.
"Artinya, ini proses pembelajaran. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti tidak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian)," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 hour ago
2

















































