
14 Bank di RI Tutup hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya (Foto: Freepik)
JAKARTA - 14 bank di Indonesia tutup hingga September 2026. Penutupan bank ini disebabkan banyak hal, salah satunya problem permodalan yang dialami PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Provinsi Bali.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan izin ini, total sudah ada 14 bank di Indonesia yang ditutup dari Januari hingga September 2026.
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya
OJK mencabut izin BPR Pasarraya ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026 setelah bank tersebut gagal mengatasi problem permodalan.
OJK memastikan penutupan operasional lembaga keuangan ini diambil untuk menyehatkan struktur perbankan daerah. Ketegasan penegakan hukum diterapkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuanganbsecara menyeluruh.
"OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berkedudukan di Kabupaten Badung terhitung sejak 17 September 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan demi memperkuat ketahanan industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Kronologi Izin Dicabut
Pencabutan izin usaha ini merupakan puncak dari rentetan proses pengawasan ketat yang berlangsung sejak setahun terakhir. Pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah batas 12 persen.
Manajemen sempat menyusun rencana tindak penyehatan, namun realisasinya tidak kunjung membuahkan hasil signifikan dalam memulihkan likuiditas maupun kecukupan modal.
Melihat ketiadaan perbaikan, regulator menaikkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026 mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Ruang waktu yang diberikan kepada pemegang saham dan jajaran direksi untuk menyuntikkan modal segar pun tidak mampu dimanfaatkan secara optimal.
"Pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja keuangan tetapi tidak mampu memberikan hasil yang signifikan. Karena tidak dapat disehatkan kembali, Lembaga Penjamin Simpanan akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta kami mencabut izin usahanya," kata Parjiman.
Rekomendasi penutupan tersebut dipertegas lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta.
Berpijak pada mandat Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK mengeksekusi pencabutan izin usaha sehingga LPS dapat segera menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi aset.
Penanganan simpanan masyarakat kini sepenuhnya diproses LPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK lantas menegaskan seluruh kebijakan supervisi ini senantiasa dijalankan dengan memegang teguh nilai integritas, profesionalisme, independensi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum demi proteksi konsumen.
Lembaga pengawas meminta masyarakat di Pulau Dewata, khususnya para deposan dan penabung di BPR Pasarraya Kuta, untuk tidak terpengaruh kepanikan yang tidak berdasar. Mekanisme pembayaran klaim penjaminan akan segera diverifikasi oleh LPS agar hak-hak keuangan nasabah terselesaikan dengan tertib.
"Kami mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik karena simpanan masyarakat dijamin penuh oleh LPS sesuai koridor hukum yang berlaku. Seluruh tindakan pengawasan senantiasa berpijak pada tata kelola yang baik demi menjamin ekosistem keuangan yang stabil dan terpercaya," urai Parjiman.
.png)
1 hour ago
2
















































