Pemusnahan digelar terbuka dengan melibatkan berbagai instansi.
REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bea Cukai Tarakan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026.
Barang yang dimusnahkan didominasi 54 ribu batang rokok ilegal, serta berbagai komoditas ilegal lainnya. Di antaranya pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), senjata tajam, dan kosmetik, dengan total nilai barang diperkirakan Rp 248.394.820.
Digelar Kamis (18/6/2026), pemusnahan ini pertanggungjawaban atas pengelolaan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan digelar terbuka dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi pemerintah terkait
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram TIS, 24 bal pakaian bekas, 5 botol dan 4 galon atau sebanyak 22,5 liter MMEA, 18 buah senjata tajam, serta 40 buah kosmetik.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan bagian dari komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang yang telah berstatus milik negara.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menjaga penerimaan negara," ujar Wahyu dalam keterangan, Rabu (1/7/2026).
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Tarakan menegaskan akan terus menjalankan fungsi sebagai community protector melalui pengawasan yang optimal, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.
.png)
3 weeks ago
39

















































