90 Perusahaan di Jateng Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 90 perusahaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diadukan ke Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Mereka dilaporkan terkait pembayaran THR. 

"Total yang diadukan perusahaannya ada 90 sampai dengan hari ini," ungkap Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz ketika diwawancara soal aduan yang telah didata Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng, Selasa (17/3/2026). 

Dia menambahkan, perusahaan yang diadukan antara lain bergerak di sektor manufaktur dan pelayanan medis. Menurut Aziz, ada pula laporan yang terkait dengan instansi pemerintahan. 

"Jadi ini kita pilah dan pilih, ada yang status pekerjanya itu PKWT, kontrak. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau kontraknya habis H-1 itu tidak mendapatkan THR. Nah lumayan banyak, para pengadu ini (statusnya) PKWT," ucap Aziz. 

Aziz menerangkan, jika kasus yang diadukan pekerja PKWT persis seperti paparannya, perusahaan memang tak memiliki kewajiban membayarkan THR. "Jadi clear, kalau perusahaannya tidak mau membayar, memang ketentuannya itu tak mendapat hak THR. Harusnya dapatnya kompensasi satu kali upah," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan anggota tim pengawas ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi laporan atau aduan yang masuk ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng. "Dari 90 (perusahaan yang diadukan) itu kita segmen, kita pilah-pilah, baru ketemu nanti yang benar-benar perusahaannya itu belum memberikan THR sesuai regulasi," kata Aziz. 

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Disnakertrans Jateng dibuka pada 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Selain di Kantor Disnakertrans Jateng, posko pengaduan soal THR juga dibuka di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di Jateng, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Posko tersebut beroperasi Senin-Jumat pukul 07:30-14:30 WIB.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |