
Oleh : M ARIFIN PURWAKANANTA; Deputi BAZNAS RI, Peserta Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, Dua puluh lima tahun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan momentum reflektif untuk menegaskan kembali relasi antara zakat dan negara dalam kerangka kesejahteraan sosial Indonesia. Refleksi ini penting karena zakat, sejak awal, tidak hanya beroperasi sebagai praktik keagamaan individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang berada di wilayah pertemuan antara moral publik dan tanggung jawab negara.
Dalam konteks inilah, tema Milad ke-25 BAZNAS, “Zakat Menguatkan Indonesia”, perlu dibaca sebagai pernyataan normatif tentang bagaimana zakat berkontribusi pada penguatan negara melalui penguatan masyarakat.
BAZNAS lahir pada 17 Januari 2001 melalui Keputusan Presiden KH Abdurrahman Wahid, sebagai ekspresi pilihan negara untuk tidak bersikap netral terhadap zakat. Pilihan ini merupakan kelanjutan dari fondasi regulasi zakat yang diletakkan pada era Presiden BJ Habibie melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan kerangka hukum tersebut, negara secara sadar menempatkan zakat sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial nasional, bukan sebagai urusan privat semata.
Dalam perspektif kebijakan sosial kontemporer, negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan, tetapi juga membangun tatanan moral yang menopang solidaritas sosial. Di sinilah zakat memiliki posisi strategis. Laporan Zakat and Human Development (UNDP & BAZNAS, 2022) menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai instrumen Islamic social finance yang memperkuat kapasitas negara dalam menjangkau kelompok rentan, tanpa harus mengubah zakat menjadi instrumen fiskal. Relasi zakat dan negara dengan demikian bersifat komplementer-normatif: negara memberi kerangka dan legitimasi, zakat bekerja melalui kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Selama 25 tahun perjalanannya, BAZNAS merepresentasikan model relasi tersebut. Zakat tidak dikelola sebagai kebijakan administratif semata, tetapi diarahkan pada pemberdayaan dan pengurangan kemiskinan berkelanjutan. Sejumlah penelitian mutakhir menunjukkan bahwa zakat produktif berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup mustahik, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis (Beik & Arsyianti, 2022; Beik et al., 2023). Dalam konteks ini, zakat memperkuat fungsi kesejahteraan negara dengan cara yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh birokrasi.
Namun, relasi zakat dan negara pada hemat saya tidak boleh dipahami sebagai relasi subordinatif. Negara tidak lantas mengambil alih zakat sebagai instrumen kekuasaan semata, justru negara wajib memfasiltasi tumbuhnya zakat dan tentu zakat tidak juga menggantikan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan. Penelitian Hassan, Ali, dan Huda (2022) menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan faktor utama keberhasilan institusi zakat. Kepercayaan ini justru tumbuh ketika negara menjaga batasnya: menetapkan norma, memastikan akuntabilitas, dan melindungi kepentingan publik, tanpa mencampuri dimensi kesadaran beragama masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, zakat beroperasi sebagai mekanisme moral dalam negara kesejahteraan. Ia bersinggungan dengan agenda perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan manusia, tetapi tetap bekerja melalui logika solidaritas, bukan hak administratif. Di sinilah zakat mengisi ruang-ruang sosial yang sering kali luput dari jangkauan program formal negara, terutama dalam membangun kepercayaan, empati, dan kohesi sosial.
.png)
2 hours ago
1














































