REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor membuka layanan pengurusan paspor di akhir pekan melalui program MEDISA. Layanan ini memberi akses bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja.
Program ini dibatasi untuk percepatan paspor dengan kuota maksimal 50 pemohon setiap Sabtu. Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, layanan ini diharapkan dapat membuat proses pengurusan paspor tetap cepat dan terukur. “Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Dengan kuota 50 pemohon setiap Sabtu, kami ingin memastikan proses tetap cepat dan terukur,” kata Ritus.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor. Pemohon wajib membawa e-KTP, paspor lama, serta materai Rp10.000 untuk penggantian paspor.
Selain layanan akhir pekan, Imigrasi Bogor juga menghadirkan inovasi WISTI atau waktu istirahat tetap melayani. Melalui sistem petugas bergiliran, layanan tetap berjalan tanpa jeda saat jam istirahat. Ritus mengatakan inovasi ini bertujuan memangkas waktu tunggu masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa harus menunggu jam pelayanan kembali dibuka. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang cepat dan nyaman,” kata Ritus.
Dia menjelaskan, Imigrasi Bogor juga menjalankan program Dharma Warga Bogor dengan mendatangi langsung pemohon yang tidak dapat hadir ke kantor, seperti lansia atau pasien.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan pelayanan imigrasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas,” kata Ritus.
Untuk layanan percepatan, biaya paspor elektronik ditetapkan Rp1.650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp1.950.000 untuk 10 tahun.
.png)
4 hours ago
3















































