UMP Jateng Dinilai tak Penuhi Kehidupan Layak, Buruh Minta Kenaikan 10,5 Persen, Apindo: Tak Mungkin

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kelompok buruh di Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan upah minimum di Jateng yang masih belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menghendaki upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 dinaikkan 10,5 persen.

Anggota Dewan Pengupahan DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Jawa Tengah, Sodikin, mengungkapkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat menyampaikan upah di Jateng hanya 72 persen dari KHL. "Berarti itu sudah tidak layak di Jawa Tengah," kata Sodikin seusai menghadiri rapat pembahasan upah minimum 2026 di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu (5/11/2025).

Dia menekankan, upah di Jateng seharusnya memenuhi standar KHL. Sodikin menjelaskan, berdasarkan ketetapan tahun 2024, upah minimum yang memenuhi KHL di Jateng adalah Rp2,8 juta. "Pada 2025, artinya sudah tidak Rp2,8 juta lagi, tapi sudah Rp3 juta," ujarnya.

"Ketika 2025 ditetapkan upah minimum provinsi, itu di bawah KHL, hanya 72 persen. Saat ini yang kami minta adalah 100 persen KHL untuk Jawa Tengah. Nilainya Rp3.070.000," tambah Sodikin.

Sodikin meyakini, jika UMP di Jateng sudah memenuhi KHL, meski formulasi penetapan UMP/UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan berubah, hal itu tidak akan berpengaruh signifikan pada kehidupan buruh. "Kalau sudah KHL, mau diotak-atik pakai rumus apapun dari Kemenaker, sudah aman kita," ucapnya.

Anggota Dewan Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Pratomo Adinata, juga menyoroti upah minimum di Jateng yang belum memenuhi KHL. "Kalau misalnya 2024 (upah memenuhi) KHL (di Jateng) Rp2,8 juta, ini juga perlu jadi catatan oleh Pak Gubernur, karena ada 33 kabupaten/kota di Jateng yang (upah minimumnya) di bawah KHL. Ini harus menjadi keseriusan oleh pemerintah daerah, terkhusus Jawa Tengah, bagaimana UMP dan UMK memenuhi kebutuhan hidup layak," kata Pratomo.

Pratomo dan Sodikin menyerukan Pemprov Jateng agar menaikkan UMP/UMK 2026 sebesar 10,5 persen. "Itu minimal kenaikan. Jadi kami minta sebenarnya 100 persen KHL, karenq KHL adalah komponen paling basic untuk penghidupan buruh selama satu bulan," ujar Pratomo.

Menurut Pratomo, saat ini Menaker belum menerbitkan Permenaker untuk formulasi penetapan UMP/UMK 2026. Namun sepengetahuannya, UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 seharusnya sudah ditetapkan pada 21 November 2025.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |