UMKM Kini Bisa Bikin NIB Lebih Cepat Berkat SE Izin Lokasi lewat Pernyataan Mandiri

4 hours ago 2

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempercepat pelaku UMKM dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

UMKM Kini Bisa Bikin NIB Lebih Cepat Berkat SE Izin Lokasi lewat Pernyataan Mandiri. (Foto Eugenia Siregar)

UMKM Kini Bisa Bikin NIB Lebih Cepat Berkat SE Izin Lokasi lewat Pernyataan Mandiri. (Foto Eugenia Siregar)

IDXChannel – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempercepat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

SE ini dikeluarkan dalam rangka untuk mengatasi kendala pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan, dalam SE Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 1/S/2026 tersebut, PKKPR atau izin lokasi pendirian usaha bagi para pelaku usaha kini dapat diterbitkan melalui pernyataan mandiri, selanjutnya akan disetujui secara otomatis.

“Esensi PKKPR-nya itu tetap ada, jadi nanti para pelaku usaha mikro juga tetap wajib harus menyatakan, di mana pernyataan mandirinya itu hanya untuk lokasi titiknya di mana, alamatnya di mana, dan lain-lain, dan itu tanpa perlu verifikasi teknis lagi itu sudah bisa NIB-nya diterbitkan,” ujarnya dalam konferensi pers Kemudahan KKPR Darat Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |