Tim Penyelamat PIHK: Penegakan Hukum Soal Kuota Haji Harus Sasar Akar Masalah

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Penyelamat PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) Indonesia atau TPPI menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika hukum, politik, dan administratif seputar Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 (KMA 130) mengenai pembagian kuota tambahan haji. TPPI menilai bahwa apabila kebijakan tersebut terbukti cacat hukum atau tidak sah secara administratif, maka penegakan hukum perlu diarahkan pada akar kebijakan yang menjadi sumber permasalahan, bukan dengan cara menambah persoalan baru bagi para pelaksana di lapangan.

Ketua TPPI, Holil Aksan Umarzen menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses hukum yang sedang berjalan, termasuk langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, TPPI berharap penegakan hukum dilakukan dengan proporsional dan berbasis pada kejelasan kebijakan publik.

“Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalahnya, kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir, bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara,” kata Holil melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (16/10/2025).

Holil menjelaskan bahwa kekisruhan hukum dan opini publik yang berkembang terhadap PIHK tidak muncul dari praktik pelanggaran oleh pelaksana, melainkan akibat sengketa administratif dan persepsi politik yang berbeda antar pemangku kebijakan.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya mencari keadilan yang konstitusional, TPPI akan menempuh jalur Uji Materi (Judicial Review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, sekaligus mendukung KPK dan pemerintah agar penegakan hukum memiliki pijakan legal yang kuat dan tidak multitafsir.

"Kami tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik,” ujarnya.

Holil mengatakan, TPPI mengajak semua lembaga terkait KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersinergi secara terbuka dan konstruktif dalam menuntaskan persoalan ini secara elegan dan bermartabat. TPPI percaya bahwa kerja sama antarlembaga akan menghasilkan solusi yang menyelamatkan sistem, bukan memperkeruh keadaan.

"Sinergi adalah kunci, kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru," jelas Holil.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |