TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang memenuhi kewajiban PP Tunas melindungi anak di ruang digital. TikTok melakukan penutupan akun anak sebanyak 1,7 juta akun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah TikTok. Ia menyebut ke depannya platform tersebut berencana lebih masif menjalankan PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan telah efektif sejak 28 Maret 2026.

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktif-an dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan antara TikTok dan Kemkomdigi, dilaporkan bahwa TikTok hingga 28 April 2026 telah menutup sebanyak 1,7 juta akun anak. Jumlah ini meningkat pesat dari 10 April 2026 yang pada saat itu TikTok telah menutup sebanyak 780 ribu akun anak.

Penonaktifan akun anak tersebut memang berdampak pada beberapa akun TikTok milik pengguna dewasa, namun Meutya mengharapkan masyarakat bisa mendukung langkah ini demi menjaga anak-anak generasi penerus bangsa.

"Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti karena ini juga untuk perlindungan anak-anak kita," kata Meutya.

Kepada Meutya, TikTok mengatakan pengguna akun dewasa namun terdampak langkah deaktivasi akun anak bisa mengajukan banding agar akunnya dapat segera dinormalisasi layanannya dengan sesegera mungkin.

Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.

Tidak hanya mengenai kepatuhan PP Tunas, dalam pertemuan itu TikTok yang diwakili oleh Vice President of Global Public Policy TikTok Helena Lersch menyatakan komitmen untuk menangani kejahatan digital yang menargetkan Indonesia seperti judi online secara lebih masif di platformnya. Meutya menyatakan bahwa PP Tunas adalah aturan yang berlaku bagi seluruh PSE di Indonesia baik itu yang memiliki skala layanan global maupun lokal.

Maka dari itu, langkah nyata seperti yang dilakukan TikTok diharapkan bisa segera dilaporkan oleh PSE lainnya dan tidak berhenti pada komitmen semata. "Kita secara bersama juga mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," tegas Meutya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |