Terbukti Korupsi, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

7 hours ago 4

Kamis 26 Feb 2026 23:02 WIB

Riva terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilan.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang putusan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.  (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |