Tangani Karhutla, Kemenhub Terbitkan 35 Izin Terbang untuk Pesawat Asing

5 hours ago 2

Kemenhub menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

 iNews Media Group)

Kemenhub menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Endah Purnama Sari mengatakan, pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla, khususnya untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana di wilayah terdampak.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

"Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam terkait reposisi tersebut," kata Endah dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).

Sementara itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat, termasuk modifikasi yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |