Tambang Rakyat Solusi Tekan Tambang Ilegal, Pemprov Riau Targetkan 30 Lokasi di Kuansing Berizin

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat sebagai strategi utama untuk menekan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebanyak 30 blok wilayah tambang rakyat ditargetkan segera berizin.

Komitmen tersebut ditegaskan SF Hariyanto, saat ditemui usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah, Senin (19/1/2026). Ia menegaskan, percepatan IPR bukan sekadar urusan perizinan, melainkan langkah konkret negara menghadirkan tambang yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau.

Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) menjadi fondasi penting untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat sekaligus memastikan pengelolaan tambang berjalan transparan dan terkoordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Pemprov Riau, lanjut SF Hariyanto, telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, skema IPR tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta. Seluruh aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan melalui koperasi dan kelompok masyarakat resmi, agar tambang rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan warga, bukan dikuasai pemodal besar. “Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Selain menekan tambang ilegal, SF Hariyanto menyebut kehadiran IPR juga akan memberi kontribusi nyata bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal penyelesaian seluruh proses perizinan. “Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal. Herry Heryawan menegaskan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar tambang rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |