REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Praktik pengiriman kayu ilegal ke industri pengolahan di Ketapang, Kalimantan Barat, terbongkar setelah aparat penegak hukum kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencegat rakit pengangkut di Sungai Pawan. Operasi ini membuka dugaan kuat adanya mata rantai terorganisasi dari kawasan hutan hingga industri penampung.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) di perairan Sungai Pawan-Ketapang dengan mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air. Rakit tersebut dihentikan tepat saat merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Seluruh kayu diketahui tidak dilengkapi surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain.
Kepala Balai Penegak Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu dari hulu sungai. “Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” kata Leonardo, Senin (19/1/2026).
Petugas mengamankan lima orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing hingga aktor intelektual di balik praktik tersebut.
Selain menyita kayu dan klotok, aparat turut mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur distribusi dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam rantai pasok kayu ilegal.
Leonardo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 83 Ayat (1) Huruf b.
Pasal tersebut melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah secara bersama.
Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar membayangi para pelaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” kata Leonardo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan. “Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan,” kata Dwi.
Pemerintah, menurut Dwi, akan menindak pelaku lapangan, pemodal, hingga korporasi yang menampung kayu ilegal sebagai bagian dari upaya menekan deforestasi dan kerugian negara.
.png)
2 hours ago
1














































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5356582/original/040605300_1758465597-20250921AA_Futsal_Four_Nation_Indonesia_Vs_Latvia-12.JPG)
