SLHS Jadi Syarat Mutlak, 9 Dapur MBG di DIY yang Belum Kantongi Sertifikat Dilaporkan

5 hours ago 4

Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi bersama Koordinator Regional BGN wilayah DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko saat diwawancara wartawan seusai rakor program BGN secara daring di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masih membayangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 424 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, diketahui yang mengantongi SLHS mencapai 415. 

Artinya, masih ada 9 dapur MBG yang beroperasi namun belum memiliki SLHS, padahal Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan batas waktu kepada seluruh SPPG untuk menyelesaikan persoalan SLHS hingga 10 Agustus 2026.

"Yang beroperasi 424 tetapi yang punya SLHS 415 per hari ini. Jadi memang ada SPPG yang terdaftar yang belum ber-SLHS, tetapi sedikit SPPG yang sudah beroperasi tapi belum ber-SLHS. Inilah yang kemudian tadi dikuatkan oleh BGN. Jadi, semua harus ber-SLHS untuk bisa beroperasi atau operasional," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi saat diwawancara wartawan seusai rakor program BGN secara daring di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Anung mengatakan, keberadaan SLHS menjadi salah satu poin utama yang kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi MBG bersama Kementerian Dalam Negeri dan BGN yang berlangsung secara daring, Kamis (13/8/2026). Rapat tersebut berlangsung sekitar tiga jam dan diikuti kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam rapat itu, BGN menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi. Dengan demikian, dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan tersebut semestinya tidak dapat menjalankan operasional.

"Kalau tadi arahan dari Kepala BGN, iya, menjadi syarat mutlak, 0 atau 1. Jadi tadi begitu. Ada atau tidak," ujar Anung.

"Kami di tim akan berkoordinasi untuk memastikan yang SPBG itu ber-SLHS, karena nanti SLHS itu kan yang menerbitkan adalah pemerintah kabupaten/kota. Sudah kami laporkan yang belum ber-SLHS itu," ucapnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |