REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi membantah kebobolan hingga 320 warga negara asing (WNA) bisa menggelar sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Imigrasi justru mengeklaim keberhasilan penangkapan WNA bermasalah di tempat lain.
Atas maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA belakangan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat. Hendarsam meluruskan persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.
"Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan
penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA," kata Hendarsam dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Guna memperkuat pengamanan, Imigrasi membangun kolaborasi intensif dengan Polri. Sinergi ini diwujudkan lewat mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.
"Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” kata Hendarsam.
Dalam beberapa waktu terakhir, Imigrasi melakukan lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah Indonesia. Data menunjukkan selama periode 1 Januari - 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).
"Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan," ujar Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” ujar Hendarsam.
Respons PPATK
PPATK mengungkap perputaran uang haram judi online (judol) mencapai Rp 40,3 triliun sepanjang Januari-Maret 2026. Dari jumlah itu, nilai depositnya mencapai Rp 10,6 triliun.
Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi terbongkarnya kasus mafia judi online (judul) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ivan membantah PPATK kecolongan. Ivan mengisyaratkan mayoritas korban sindikat itu berasal dari luar negeri. Sedangkan tupoksi perlindungan PPATK hanya ditujukan bagi WNI.
"Tidak kecolongan sama sekali, kan fokus kami adalah pemain judol dalam negeri," ujar Ivan kepada Republika, Senin (11/5/2026).
Ivan menjelaskan setidaknya ada lima cara PPATK memerangi judol. "Pertama, kami bekerja sama dengan Komdigi mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judol," kata Ivan.
.png)
8 hours ago
5















































