Senin 19 Jan 2026 12:08 WIB
Pihak Pakubuwono XIV melihat ada ketidakadilan dari proses penyerahan SK Menbud.

Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kedua kiri) bersama Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Murtiyah Wandansari (kedua kanan) meninjau bangunan keraton saat acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan mengenai Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Ahad (18/1/2026). Kementerian Kebudayaan menunjuk sementara Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan sebagai pelaksana tugas Pelindungan dan pengelolaan kawasan Cagar Budaya Karaton di tengah konflik internal keluarga keraton terkait suksesi penerus raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Pihak Paku Buwono XIV Purbaya menyatakan keberatan atas penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keraton Kasunanan Surakarta oleh Kementerian Kebudayaan. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun Presiden RI untuk keberatan kami diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," kata GKR Panembahan Timoer Rumbay kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Rumbay merasa keberatan dengan penunjukan itu karena tidak ada komunikasi dengannya. "Karena karena apapun keraton ini Istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak tidak diberikan atau tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami tidak di benar-benar tidak tahu tidak tahu," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Paku Buwono XIV Purabaya, Billy suryowibowo mengatakan penolakan karena SK tersebut dinilai bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kemudian dengan penunjukan SK ini siapa yang memilih antara Ibu Gusti Meong dan Tedjowulan, ya, jadi harus jelas. Kan ini Cagar Budaya juga ada undang-undangnya, enggak bisa terus SK di atasnya undang-undang, ya. Undang-undang Cagar Budaya ada nomor 10 tahun 2011," ujar Billy.
Berita Lainnya
-
Senin , 19 Jan 2026, 12:10 WIB
60 Negara Diundang Trump Ikut BoP, Indikasi Saingi PBB Menguat
-
-
Senin , 19 Jan 2026, 12:08 WIB
Protes SK Fadli Zon ke KGPA Tedjowulan, Paku Buwono XIV Tembuskan Surat Keberatan Hingga ke Prabowo
-
Senin , 19 Jan 2026, 11:59 WIB
Menteri PPPA Ungkap Rahasia Sekolah Rakyat yang Jadi Penyelamat Keluarga Rentan
-
Senin , 19 Jan 2026, 11:13 WIB
SBY Khawatir 'Prahara Besar' akan Menghantam Dunia, Perang Dunia ke-3 Pecah, Ini Ciri-Cirinya
-
Senin , 19 Jan 2026, 11:09 WIB
Terungkap. Israel Dibalik Aksi Starlink di Iran
-
.png)
1 hour ago
3













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5356582/original/040605300_1758465597-20250921AA_Futsal_Four_Nation_Indonesia_Vs_Latvia-12.JPG)
