Polisi Kejar Sponsor dan Aliran Dana 321 WNA Pengelola Judol

3 hours ago 1

Polisi Kejar Sponsor dan Aliran Dana 321 WNA Pengelola Judol

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone)

JAKARTA - Bareskrim terus mengembangkan kasus penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap karena diduga mengelola 75 situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran situs di Indonesia.

“Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Selain menangkap ratusan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perangkat elektronik.

Wira menyebut penyidik kini tengah menelusuri aliran dana hingga sponsor yang diduga mendatangkan para pelaku dari luar negeri untuk menjalankan operasional judi online di Indonesia.

“Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |