
Menkes ubah aturan jam kerja internship. (Foto: Freepik)
MENTERI Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti soal tata kelola program internsip dokter usai adanya empat dokter internsip yang meninggal dunia saat bertugas sepanjang tahun ini. Hal itu disampaikan Budi melalui unggahan video di Instagram pribadinya melalui konten Budi Gemar Sharing #BGS.
Dalam unggahan tersebut, Budi mengucapkan belasungkawa atas wafatnya dr. Myta. Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi bersama Gubernur Jambi, Dirjen SDMK, hingga tim Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan mendengarkan langsung keterangan para dokter internship.

“Saya hadir di Kuala Tungkal dengan perasaan duka yang mendalam atas wafatnya 4 dokter kita saat bertugas,” tulis Budi dalam caption unggahannya.
1. Rombak Aturan
Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenkes pun akhirnya merombak sejumlah aturan. Salah satunya terkait pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Budi menjelaskan bahwa batas jam kerja yaitu 8 jam sehari dan 5 hari seminggu.
Budi menegaskan bahwa jam tersebut tidak boleh lagi ditambah-tambahkan. Sebab, hal itu bisa membuat dokter internship kelelahan.
“Yang pertama adalah kita ingin memastikan bahwa batas jam kerja 40 jam itu harus dilakukan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jadi tidak bisa dipadat-padatkan sehingga membuat keletihan,” ujar Budi dalam video.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
.png)
1 hour ago
2
















































