
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), disebut akan menghadiri sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazahnya yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Tak hanya itu, Jokowi juga disebut akan membawa ijazah aslinya yang selama ini menjadi sumber sengketa dalam perkara ini.
"Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga, dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026).
Kehadiran Jokowi dan dokumen ijazahnya tersebut juga menjadi bagian dari langkah hukum untuk mematahkan berbagai narasi bohong yang selama ini menuduh dokumen tersebut palsu.
"Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," sambungnya.
Yakup menambahkan, Jokowi juga berencana membawa ijazah kelulusannya mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD). Langkah ini diambil agar di kemudian hari tidak ada pihak mana pun yang kembali mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
8 hours ago
4

















































