Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |14:34 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan dua anak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang tengah diusut penyidik.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Budi.
Adapun saksi yang diperiksa ialah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN), yang merupakan putri Ma'ruf Cahyono. Selain itu, penyidik juga memeriksa Djuwarijah, pensiunan ASN yang merupakan istri Ma'ruf.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
11 hours ago
5

















































