Wali Kota Cimahi Ngatiyana (Tengah), Didampingi Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira (Kiri)
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2025 melampaui target.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, realisasi PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 September 2025 mencapai Rp60.300.241.567 atau sebesar 103,52 persen dari target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Alhamdulillah untuk target sudah melebihi atau surplus. Kita targetnya itu sekitar Rp 58 miliar, realisasinya Rp 60 miliar," ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini, Senin (20/10/2025).
Meski sudah jatuh tempo, namun potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di Kota Cimahi bisa terus bertambah. Sebab, pihaknya menerapkan kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang akan membayar hingga akhir tahun 2025 atau lewat jatuh tempo.
"Jadi masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga tanggal 31 Desember 2025. Kesempatan tersebut tentunya jangan disia-siakan dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, sedangkan tunggakan denda secara otomatis dihapuskan," kata Novi.
Menurut dia, capaian target PBB tahun ini naik dikarenakan adanya berbagai langkah yang dilakukan pihaknya. Seperti penerapan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100 persen yang berlaku pada bulan Januari-Mei 2025 dengan ketentuan ketetapan Rp50.000.
PBB dengan ketetapan Rp50.001-Rp100.000 untuk pembayaran sampai dengan Bulan September pengurangan sebesar 50 persen, PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran sampai dengan Bulan Maret pengurangan sebesar 10 persen.
"PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan April pengurangan sebesar 5 persen dan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan Mei pengurangan sebesar 3 persen," kata dia.
Selain itu, ada juga diskon khusus pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024 yang diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.