Pemerintah Luncurkan Kredit Khusus Perempuan Prasejahtera, Bunga Flat 8 Persen Maksimal Rp15 Juta

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS, yakni skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.

Melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban bunga tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan sejumlah tujuan program, antara lain menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dari sisi skema, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Dengan demikian, pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan, di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. Mekanisme pembayaran disepakati antara penerima dan penyalur.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |