Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas bernilai Rp 60 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.
Penindakan terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026), terhadap dua warga negara Tiongkok dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, dari penindakan ini petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total 22,317 kilogram. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas bernilai Rp 60 miliar.
“Ini bukti Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Terkait kronologinya, penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya.
Analisis menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang terindikasi memiliki keterkaitan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.
Dari hasil analisis yang dilakukan, petugas Bea Cukai pun memeriksa dua warga asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL. Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Pertama, ZC membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai barang Rp 22,2 miliar. Emas disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.
Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui lolosnya emas yang dibawa ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Selain itu, diduga serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.
Kedua, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai Rp 38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping). Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.
Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang itu, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.
Ia juga menjelaskan, penindakan ini terjadi pada menit-menit akhir, yakni pukul 23.36 dan 23.48 WIB, atau hanya 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB.
“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian berhasil kami gagalkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.
Penindakan terhadap 22,317 kilogram emas tersebut menambah rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, dalam kurun kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp 63 miliar.
Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan ini, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara. Ini menunjukkan, upaya penyelundupan terus berkembang.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.”
Bea Cukai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung legal, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
.png)
2 hours ago
3











































