Otorita IKN Siapkan Kawasan Mitra Penunjang Fungsi Ibu Kota Nusantara

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur langkah mempersiapkan kawasan strategis sebagai penunjang fungsi IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi ketika ditanya mengenai pengembangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Ahad (19/1/2026).

Ia mengharapkan daerah mitra IKN menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi calon ibu kota Indonesia tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Kepastian hukum yang disusun Otorita IKN bersifat inklusif dan akuntabel, dengan memberikan kejelasan status daerah mitra. Hal ini diharapkan mendorong investasi mengalir lebih merata ke wilayah sekitar IKN sehingga mendukung terciptanya pemerataan pembangunan.

"Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN," ujarnya.

Sesuai definisi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, lanjut dia, daerah mitra dibatasi di Pulau Kalimantan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan untuk tidak hanya terbatas di Pulau Kalimantan.

"Jadi unsur daerah mitra itu adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.

Otorita IKN menata konsep daerah mitra dengan komitmen bersama untuk membentuk kawasan yang mampu menjawab kepentingan bersama, sehingga pemerataan pembangunan di Indonesia dapat terwujud.

"Payung hukum yang disusun bertujuan memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama," katanya.

Otorita IKN, lanjut dia, terus melakukan upaya membangun kawasan calon ibu kota Indonesia melalui sinergi pengembangan untuk menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi baru (superhub) di Indonesia.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |