REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengatakan 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi sejak H - 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H. Pengalihan itu karena mereka tetap melintas saat masa pembatasan angkutan barang.
Berdasarkan data Jasa Marga, 17 ruas tol tersebut meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu tiga sampai lima yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ujar Aan dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (22/3/2026).
Menurut dia, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran. Aturan itu telah menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
"Sampai hari ini, tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.
Aan mengatakan, kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan, maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," lanjut Aan.
Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. "Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," kata Aan.
.png)
8 hours ago
2
















































