REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Sekolah Rakyat di tahun 2026 menjadi oase bagi dunia pendidikan nasional, sebuah manifesto nyata yang menempatkan hak anak-anak dari keluarga rentan ekonomi sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan manusia.
Lebih dari sekadar institusi pendidikan, Sekolah Rakyat adalah benteng perlindungan yang menjamin hak pengasuhan serta keamanan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh melampaui keterbatasan finansial mereka.
Selama dekade terakhir, realitas pendidikan bagi anak-anak dhuafa sering kali luput dari perhatian serius. Banyak anak dari keluarga kurang mampu terpaksa putus sekolah demi membantu ekonomi orang tua atau terperangkap dalam kualitas pendidikan yang ala kadarnya tanpa fasilitas yang memadai.
Ketimpangan akses ini menciptakan jurang lebar di mana pendidikan berkualitas seolah-olah hanya menjadi kemewahan milik kelas menengah ke atas, sementara anak-anak marginal dibiarkan berjuang sendiri di lingkungan yang kurang mendukung tumbuh kembang mereka.
Kurangnya perhatian terhadap pendidikan kelompok rentan ini tidak hanya berdampak pada rendahnya capaian akademik, tetapi juga minimnya perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka, seperti nutrisi dan kesehatan mental.
Tanpa intervensi negara yang kuat, siklus kemiskinan terus berputar karena anak-anak ini tidak memiliki bekal keterampilan dan karakter yang kompetitif. Sekolah Rakyat kini hadir untuk mengisi ruang kosong tersebut, memberikan keberpihakan yang selama ini dinanti oleh keluarga-keluarga di garis kemiskinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa program ini memiliki tujuan mulia untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak dan berkualitas.
"Program Sekolah Rakyat adalah upaya strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Pembelajaran di sini tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, keterampilan sosial, hingga pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai," ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pendidikan berkualitas ini, menurut Menteri PPPA, merupakan mandat dari Konvensi Hak Anak (KHA) serta konstitusi Indonesia yang mewajibkan negara menjamin hak setiap warga negara. Menariknya, meski menggunakan sistem asrama, hak asuh orang tua tetap dijaga dan tidak hilang. Sekolah berperan sebagai mitra strategis dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak, sementara orang tua tetap terlibat dalam tanggung jawab mendidik dan melindungi putra-putri mereka.
Dalam operasionalnya, Sekolah Rakyat berpegang teguh pada empat hak dasar anak: kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Arifatul Choiri Fauzi menjelaskan bahwa setiap siswa akan mendapatkan fasilitas makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, serta akses pendidikan dan asrama tanpa biaya sepeser pun.
Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya memberikan ijazah, tetapi juga ruang bagi anak untuk terlibat aktif dalam kegiatan sekolah tanpa terbebani keharusan bekerja di usia dini.
sumber : Antara
.png)
2 hours ago
3













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5356582/original/040605300_1758465597-20250921AA_Futsal_Four_Nation_Indonesia_Vs_Latvia-12.JPG)
