Menurut kuasa hukum korban, kasus telah terjadi sejak 2024.
Rep: Kamran Dikarma,Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (16/12/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong polisi segera menahan pelaku kekerasan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korban dari aksi bejat oknum pemuka agama itu dikabarkan mencapai puluhan santriwati.
Arifah meminta polisi mengusut kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Ini terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Arifah pada Senin (4/5/2026).
Arifah ingin pelaku ditahan agar tak kabur dari tanggung jawabnya. Dengan ditahan, maka pelalu tak bisa menekan korban.
"Ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” ujar Arifah.
Arifah mengingatkan kekerasan seksual ini terjadi pada saat korban masih berusia anak. Sehingga penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum dapat memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku. Arifah siap memantau penegakan hukum serta pendampingan dan pemulihan korban.
Arifah mengklaim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pati telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024.
"Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Arifah.
Selain itu, Arifah mendorong pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. Arifah siap berkomunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama guna menyelesaikan persoalan ini.
"Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujar Arifah.
.png)
9 hours ago
5
















































