
Oleh : Regina Fadjri Andira, S.H, Senior Legal Officer Baznas RI
REPUBLIKA.CO.ID, Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 oleh Baznas melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 kembali memantik diskusi publik. Di balik perdebatan angka, sesungguhnya ada tanggung jawab yang besar yakni menjaga agar pranata keagamaan ini tetap menjadi alat peningkatan kesejahteraan bagi yang membutuhkan sekaligus memberikan keadilan bagi para muzaki. Banyak spekulasi muncul atas penetapan tersebut, dari kekhawatiran Baznas yang merubah syariat hingga prasangka soal mengejar target pengumpulan.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab adalah standar hukum yakni nisab zakat penghasilan dan jasa adalah setara 85 gram emas sesuai Fatwa MUI dan Peraturan Menteri Agama (PMA), sementara nilai nisab adalah angka rupiah yang variabel mengikuti harga pasar. Yang dilakukan Baznas bukanlah mengubah syariat (mengubah nisab), melainkan menetapkan konversi rupiah secara objektif agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Dengan membedah aspek teknis ini, kita akan melihat secara objektif ikhtiar Baznas dalam menjaga amanah agar zakat tetap pada tujuannya sesuai syariat Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.
Mandat Regulasi dan Kepastian Tata Kelola
Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 haruslah dimaknai sebagai bentuk pengejawantahan dari amanat peraturan yang lebih tinggi, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 memuat ketentuan bahwa Baznas bertugas menyusun pedoman pengelolaan zakat sebagai acuan nasional bagi seluruh pengelola, termasuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). SK ini hadir sebagai pedoman operasional untuk memperjelas implementasi Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan PMA Nomor 31 Tahun 2019, bukan untuk mengubahnya. Standarisasi ini penting agar tidak ada tafsir ganda di lapangan, sehingga tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan zakat nasional.
Pentingnya standarisasi ini selaras dengan pandangan Prof. Irfan Syauqi Beik, Ph.D dalam sidang Perkara No. 97/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi. Beliau menekankan bahwa keterlibatan negara secara formal melalui UU 23/2011 termasuk regulasi teknis yang diturunkan darinya adalah instrumen untuk meminimalisir konflik kepentingan dan tata kelola yang buruk.
Melihat Perdebatan Karat Polemik mengenai penggunaan standar emas 14 karat kerap muncul akibat rendahnya literasi terhadap praktik penetapan nisab di tingkat global. Berdasarkan Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 oleh Pusat Kajian Strategi BAZNAS, terlihat bahwa banyak yurisdiksi Muslim tidak menjadikan emas 24 karat sebagai satu-satunya acuan. Sejumlah otoritas bahkan memberikan fleksibilitas dalam menentukan standar nilai nisab sesuai konteks ekonomi masing-masing. Dalam praktiknya, terdapat wilayah yang menggunakan emas dengan kadar di bawah 24 karat, sementara yang lain memilih standar perak sebagai dasar perhitungan. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan standar nisab merupakan ranah ijtihadi yang adaptif dan tidak tunggal.
Secara historis, standar nisab di Indonesia pun mengalami perubahan, sebelumnya PMA Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan beras atau gabah sebagai acuan nisab, kemudian setelah terbitnya PMA 31 Tahun 2019, acuan nisab zakat pendapatan dan jasa diubah menjadi emas 85 gram. Tokoh zakat nasional, KH. Didin Hafidhuddin, bahkan secara konsisten menggunakan analogi zakat pertanian karena dianggap lebih mendekati rasa keadilan. Maka, penetapan Baznas menggunakan standar 14 karat adalah bentuk ijtihad moderat yang tetap mengikuti fatwa MUI dan regulasi di PMA, namun dengan kadar yang tidak memberatkan.
Menjawab Kecemasan Kelas Menengah Rentan
Perlu dipahami bahwa kebijakan penetapan nilai nisab tahun 2026 justru dirancang untuk melindungi daya beli kelas menengah secara berkeadilan. Jika menggunakan standar yang terlalu rendah misalnya beralih ke standar perak maka penghasilan kena zakat akan turun ke angka di bawah Rp3 juta per bulan. Akibatnya, kelompok masyarakat yang berpenghasilan ‘pas-pasan’ untuk memenuhi kebutuhan pokok bulanan akan masuk kategori wajib zakat. Untuk itu, ditetapkanlah standar emas 14 karat yang setara dengan angka Rp7,6 juta per bulan sebagai suatu pilihan yang moderat.
Jika dibandingkan, Keputusan Ketua Baznas Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan nilai nisab Rp7.140.498 per bulan. Memasuki tahun 2026, meskipun alat ukur disesuaikan menjadi 14 karat, secara nominal rupiah tetap naik menjadi Rp7.640.144 per bulan atau meningkat sekitar 7 persen. Kenaikan ini mencerminkan ketelitian dalam menangkap kenaikan harga emas global, namun tetap mempertimbangkan ekonomi masyarakat. Pemilihan standar ini juga dikomentari oleh pakar fikih muamalah Dr. Oni Sahroni, yang memandang ini sebagai pilihan moderat dan maslahat.
Menakar Keadilan dalam Timbangan
Gustav Radbruch Gustav Radbruch seorang filsuf hukum asal Jerman dalam tulisannya yang berjudul ‘einfuhrung in die rechtswissenschaften’, menuliskan bahwa di dalam hukum terdapat tiga nilai dasar sebagai tujuan hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Kerangka teori ini relevan untuk menilai kebijakan penetapan nilai nisab zakat penghasilan yang dilakukan oleh Baznas.
Pertama, kepastian hukum. Tanpa penetapan nilai nominal dalam rupiah, kewajiban zakat menjadi sulit dijalankan secara konsisten di tengah fluktuasi harga emas yang sangat dinamis. Penetapan nilai konversi bukan mengubah nisab yang tetap setara 85 gram emas sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan PMA Nomor 31 Tahun 2019 melainkan sebagai standar yang objektif agar muzaki dapat memenuhi kewajibannya secara pasti dan terukur.
Kedua, kemanfaatan. Penetapan nilai nisab bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari perhitungan kebijakan publik agar zakat menjangkau basis muzaki yang proporsional, tanpa membebani kelompok berpenghasilan menengah yang rentan, sekaligus memastikan dana yang terhimpun memberi dampak nyata bagi mustahik.
Ketiga, keadilan. Keadilan dalam zakat tidak berarti menyeragamkan beban bagi semua orang, melainkan menempatkan kewajiban sesuai kapasitas harta. Dengan memilih standar yang moderat dan tidak beralih ke standar perak yang berpotensi menurunkan ambang nisab secara drastis, kebijakan ini berupaya menjaga agar zakat tetap menjadi instrumen distribusi kekayaan yang adil.
Dalam perspektif Radbruch, ketika kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bertemu dalam satu kebijakan, maka telah memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berkeadilan. Penetapan nilai nisab 2026 dapat dibaca dalam menjaga pengelolaan zakat sesuai prinsip aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI yaitu tiga prinsip aman yang diusung Baznas.
Penutup
Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 bukan perubahan syariat. Nisab tetap 85 gram emas. Yang ditetapkan hanyalah nilai rupiah berdasarkan standar yang dipandang moderat dan adil. BAZNAS tidak mengubah ketentuan melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara syariah, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Terkadang, keadilan itu justru dimulai dari keberanian menetapkan sesuatu yang tidak populer tetapi benar.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
2 hours ago
4















































