REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa luas lahan perkebunan sawit yang dibangun dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Senin.
Menurut Rohmat, angka tersebut bersifat dinamis karena pendataan terus berjalan. Saat ini, luasan sawit dalam kawasan hutan mendekati empat juta hektare tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Dari total luasan tersebut, sawit terbangun di kawasan hutan konservasi mencapai 0,68 juta hektare dan di hutan lindung sebesar 0,15 juta hektare. Selain itu, sawit juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta di hutan produksi terbatas dengan luasan 0,5 juta hektare.
Di hutan produksi yang dapat dikonversi, sawit terbangun tercatat seluas 1,09 juta hektare berdasarkan pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan.
Upaya Pengendalian dan Pemulihan
Rohmat juga menyampaikan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal. Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan. Untuk memperkuat tata kelola, data geospasial nasional diintegrasikan melalui platform Jaga Rimba, yang dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi deforestasi dan kebakaran hutan.
Penguatan Koordinasi dan Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi di lapangan. Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksanaan teknik (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, diusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan dari 4.800 orang menjadi 21.000 orang, dengan rasio satu polisi hutan untuk 5.000 hektare, juga didukung penggunaan drone untuk pemantauan lapangan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
1














































