KPK belum Berhenti Buru Tersangka Kasus Kuota Haji

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menutup pintu penambahan jumlah tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024. Alhasil, lembaga antirasuah itu tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka saja dalam pengusutan perkara ini.

Sejauh ini, KPK sudah mengumumkan dua orang berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama (menag) RI pada 2023-2024 dan Ishfah Abidal Aziz.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya siap mengumumkan tersangka lain jika tim penyidik mendapatkan sosok yang patut diduga melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih mengurai peran dari para pihak yang sudah diperiksa.

"Nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa," ujar Budi Prasetyo, dikutip pada Ahad (18/1/2026).

Menurut Budi, KPK mendapati sejumlah orang yang perannya masih dikuliti penyidik dalam perkara kuota haji. Pihak yang menjadi sasaran pendalaman KPK antara lain ialah para pengusaha biro perjalanan umrah.

"Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan adanya dugaan bahwa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman berperan sebagai perantara perkara dugaan korupsi kuota haji. Sosok yang akrab disapa Aiz itu pun sudah diperiksa KPK.

Kecurigaan serupa juga disampaikan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis (MZK). Lembaga antirasuah ini mengendus Muzakki yang diduga menerima uang dalam kasus kuota haji. Uang itu diduga dimaksudkan sebagai imbal jasa atau kompensasi dari biro haji khusus untuk MZK.

Kemudian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI era Yaqut, Hilman Latief, pun pernah diperiksa KPK, tepatnya pada 18 September 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menteri agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag RI tahun 2023-2024. Namun, hingga kini kedua tersangka belum juga ditahan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |